Didalam bidang pengkreditan banyak terjadi penjaminan yang berbentuk penaggungan, itu disebabkan karena alasan-alasan tertentu misalnyta karena si penanggung mempunyai kepentingan ekonomi di dalam usaha dari si peminjam. Penanggungan juga banyak timbul, memegang peranan penting dalam bentuk Bank Garansi, dimana yang bertindak sebagai penanggung adalah Bank,baik Bank Pemerintah atau Bank swasta. Di Indonesia telah mengenal adanya penanggungan yang dilakukan oleh lembaga tertentu, misalnya kredit yang diberikan untuk pembelian beras/gabah oleh BUUD/KUD ditanggung oleh lembaga jaminan kredit koperasi. Demikian juga pemberian kredit Candak Kulak kepada pedagang kecil di pedesaan di disayratkan adanya rekomendasi dari pengurus Badan Kredit Candak Kulak (BKCK).
Diluar negerio dan juga Indonesia meskipun masih dalam keadaan pertumbuhan, demi perlindungan bagi pengusaha kecil dimungkikan bahwa untuk kredit-kredit yang diberikan kepada pengusaha kecil diisyaratkan adanya penanggung/borg yang dilakukan oelh lembaga-lembaga tertentu. Di luar negeri bahkan dimungkinkan bahwa pemberian kredit untuk usaha-usaha tertentu dan untuk jumlah-jumlah tetentu ditanggung oleh pemerintah, disebut kredit dengan jaminan pemerintah (staatgaransi)
Pada pkoknya bentuk-bentuk penanggungan yang dikenal di luar negeri dan praktek perbankan di Indonesia ialah sebagai berikut :
1. Jaminan kredit (kredit garansi; jaminan orang; personal guarantie)
Jaminan kredit atau kredit garansi adalah bentuk penanggungan dimana seorang penanggung (perorangan) menaggung untuk memenuhi hutang debitur sebesar sebagaimana tercantum dalam perutangan pokok.
Kredit garansi atau dalam praktek perbankan lazim disebut dengan istilah jaminan perseorangan/orang, personal, guaranty, adalah perjajian antara kreditur dan penanggung dimana seorang mengikatkan diri sebagai penanggung untuk memenuhi hutang debitur baik itu karena ditunjuk oleh kreditur (tanpa sepengetahuan debitur atau persetujuan debitur) maupun yang diajukan oleh debitur atas perintah dari kreditur.
2. Jaminan Bank (Bank garansi)
Jaminan bank adalah suatu jenis penanggungan, dimana yang bertindak sebagai penanggung adalah bank. Berdasarkan UU pokok Perbankan No. 14 tahun 1967 bank umum adalah tergolong jenis bank yang berhak memberikan jaminan bank (bank garansi), didalam usahanya (pasal 23 ayat 7). Bank garansi terjadi jika bank selaku penanggung diwajibkan untuk menaggung pelaksanaan pekee\rjaan tertentu atau menanggung dipenuhinya pembayaran tertentu kepada kreditur.
Selanjutnya bak garansi juga diberikan oelh bank untuk menjamin pembayaran Unag ukai Rokok yang harus dipenuhi oleh perusahaan rokok selaku debitur/peminta jaminan dan wajib dibayarkan kepada Dirjen Bea Cukai selaku kreditur/penerima jaminan. Dalam bank garansi bank baru bersedia memberikan garansi jika kepada bank telah disetorkan sejumlah uang tertentu sebesar garansi yang akan diberikan oleh Bank. Atau kemungkinan lainnya lagi, dapat juga si pemohon garansi tidak menyerahkan sejumlah uang pada bank melainkan memberikan kontra garansi yang berwujud jaminan yang bersifat kebendaan.
Di negeri belanda pemberian bak garansi oleh bank tidak disyaratkan adanya jaminan secara khusus bank garansi itu dapat diberikan dalam bentuk pemberian kredit dalam rekening yang berjalan (kredietverlening in lopende rekening). Bank akan memblokir sejumlah uang/kredit dari pemohon garansi sebesar jaminan bank garansi akan diberikan sehingga pemohon tidak wenang untuk menguasai uang tersebut. Pda saatnya jika bankl digugat harus memenuhi kewajiban penanggungan maka bank akan memenuhi/membayar prestos kepada kreditur. Selanjutnya untuk jumlah uang yang terlah dibayarnya bank akan memperhitungkan kembali dalam debet dari rekening debitur yang sedang berjalan.
1) Tender Garansi (jaminan penawaran; tender bond)
Bank garansi/jaminan bank yang berwujud tender garansi adalah bentuk perjanjian penanggungan dimana bank menjamin pembayaran sejumlah uang tertentu untuk memenuhi syarat penawaran di dalam pelelengan pemborongan kerja. Besarnya jaminan penawaran itu berdasrkan Keputusan Presiden No. 14A tahun 1980 ditetapkan maksimum sebesar 3% dari harga yang diperkirakan yang dilelenagkan.
Jadi maksud adanya jamina tender adalah untuk menjamin agar pemborong terikat pada penawarannya dan kemudian jika menang dalam peleleangan terikat untuk melaksanakan pekerjaan yang trelah ditawarnya. Semuanya itu dengan sanksi pemborong yang telah dikabulkan permintaannya (menang dalam pelelangan) namun menolak/tidak melaksanakan pekerjaan uang jaminan penawarannhya akan menjadi miliknegara.
2) Jaminan pelaksanaan (performance bond)
Jaminan pelaskanaan adalah bentuk penanggungan yang diberikan oleh bank untuk menanggung pelaksanaan pekerjaan yang harus dilakukan oleh pemborong. Menurut ketentuan yang ada besarnya jaminan pelaksanaan pekerjaan ini ditentukan minimum sebesar 5% dari harga borongan. Uang jaminan penawaran akan dikembalikan kepada pemborong pada saat jaminan pelaksanaan diterima oleh pimpinan proyek. Dalam hal pemborong tidak memulai pelaksanaan pekerjaan pada waktu yang telah ditetapkan maka jaminan pelaksanaan menjadi milik Negara.
3. Jaminan Pembangunan (bouw garansi)
Dalam perjanjian pemborongan bangunan di luar negeri lazim terjadi bahwa pihak yang memborongkan banguna mensyaratkan adanya pemborong peserta yang sanggup bertindak sebagai penanggung untuk menyelesaikan pembanguna tersebut manakala si p[emborong utma tidak dapat memenuhi pretasinya,misalnya karena jatuh pailit atau karena meninggal dunia.
Dalam praktek terdapat banyak kelemahan dan keluhan-keluhan terhadap lembaga jaminan pembangunan ini. Justru karena bentuknya dituangkan dalam bentuk perjanjian penanggungan sertingkali dalam pelaksanaan menimbulkan akibat-akibat yang merugikan bagi penanggung yaitu dalam hal :
• Dalam perjanjian penanggungan pemabnguna demikian si penaggunga (pemborong peserta) melakukan kewajiban menyelesaikan pembangunan atas nama pemborng utama karenanya tak dapat secara langsung meminta kontra prestasi atas pekerjaan pemborongan yang telah dilaksanakan.
• Kemungkinan bahwa si penaggung selaku pemborong perserta tidak ditunjuk untuk menyelesaikan pekerjaan si penanggung tidak berhak untuk menuntut agar ia ditunjuk untuk menyelesaiakn pekerjaan.
• Bagim leveransir atau yang berkewajiban melever bahan-bahan bangunan adanya lembaga jaminan yang demikian juga dirasakan berat karena untuk dapat diterima sebagai leveransir untuk melayani kebutruhan materiil pembangunan sering dia diwajibkan untuk bertindak sebagai pemborong perserta atau menjadi penanggung dari pemborong.
Demi perlindungan pemborong peserta yang bertindak sebagai penanggung pembangunan agar dapat mengoper hak-hak dan kewajiban pemborong utama dalam menyelesaikan pemborongan bangunan serta dapat mengoper hak-hak pemborongan dalam pembayaran hendaknya diatur dalam peraturan khusus dari departemen PU/Keputusan Presiden selanjutnya kewenangan demikian dari pemborong peserta/penanggung harus tercantum dalam bestek yang diajukan oleh principal/bouwheer)
4. Jaminan Saldo (saldo Garansi)
Saldo garansi adalah bentuk perjanjian penangungan dimana bank menjamin saldo yang akan ditagih dari debitur oleh kereditur pada waktu pnutupan rekeningnya. Dengan demikian bank hanya menjamin pembayaran piutang tertentu dari kreditur dan hanya untuk transaksi tertentu,bukannya menjamin semua tagihan yang akan ditagih dari debitur sampai penutupan rekening. Dalam praktek perbankan di Indonesia bentuk penanggungan dengan saldo garansi tidak banyak terjadi.
Dala kepustakaan dikenal danya penanggungan untuk piutang-piutang yang masih aka nada dalam bentuk-bentu :
1) Kreditborgtocht penanggung menanggung pembayaran sejumlah kredit yang diberikan oleh kreditur kepada debitur,
2) Bankborgtocht penanggung menanggung untuk apa yang akan terutang oleh debitur kepada kreditur pada masa yang akan dating.
3) Saldoborgtocht penanggung menanggung untuk saldo yang akan dapat ditagih oleh kreditur pada saaat penutupan rekening.
5. Jaminan oleh Lembaga Pemerintah (staatgaransi)
Di luar negeri telah lazim terjadi bahwa pemberian kredit untuk tujuan-tujuan tertentu yang maksudnya member perlindungan bagi pengusaha kecil, atau memberi kemungkinan meningkatkan pembangunan bagi proyek-proyek tertentu, pemerintah bersedia menjadi penanggung bagi pemberian kredit untuk usaha-usaha tersebut. Pemerintah akan menanggung perlunya diberikan kredit demikian dan akan sanggup memenuhi pengembalian kredit manakala debitur wanprestasi.
Kemungkinan pemberian kredit dengan garansi dari pemerintah demikian patut mendapat perhatian dan dikembangkan di Indonesia dalam rangka menempuh kebijaksanaan pemberian kredit yang longgar. Terutama bagi kredit-kredit untuk proyek-proyek tertentu yang menyangkut rakyat banyak, proyek-proyek yang ingin dikembangkan karena menyangkut peningkatan taraf hidup rakyat dan memerlukan fasilitas serta dorongan dari pemerintah, patut mendapatkan garansi dari pemerintah. Jaminan itu dapat diberikan baik oleh pemerintah pusat maupun maupun oleh pemrintah daerah.
Jumat, 14 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar